A. PENDAHULUAN
Transportasi adalah seperangkat
alat pemindahan manusia atau barang dari satu tempat ke tempat lainnya dengan
menggunakan kendaraan yang digerakkan oleh manusia atau mesin. Transportasi digunakan untuk
memudahkan manusia dalam melakukan aktivitas sehari-hari. Di negara-negara maju,
mereka biasanya menggunakan kereta bawah tanah (subway) dan
taksi. Akan tetapi dalam era globalisasi ini bukan hanya negara-negara maju
saja yang mempunyai transportasi modern, seiring perkembangan zaman, berbagai
macam transportasi modern tersebar merata diseluruh dunia bahkan di
negara-negara berkembang dan tertinggal sekalipun. Transportasi sendiri dibagi menjadi
tiga yaitu, transportasi darat, laut, dan udara. Transportasi udara merupakan
transportasi yang membutuhkan banyak biaya untuk memakainya. Selain karena
memiliki teknologi yang lebih canggih, transportasi udara merupakan alat
transportasi tercepat dibandingkan dengan alat transportasi lainnya.
Berhubungan dengan transportasi, UNNES sebagai Universitas Konservasi yang artinya
pelestarian atau perlindungan demi mewujudkan humanis, bebas polusi, sinergi,
kondusif, sehat dan nyaman akhirnya unnes mengambil suatu kebijakan tentang
transportasi ramah lingkungan (green transportation).
Dengan diluncurkannya peraturan tersebut kegiatan dalam kampus seketika
berubah, baik itu dikalangan mahasiswa ataupun dikalangan dosen karena
munculnya pelarangan yang mengisyaratkan tidak boleh membawa kendaraan ke
kampus. Pihak dari unnes sendiri sudah menyiapkan cara untuk mengatasi itu
semua yaitu dengan membangun gedung serbaguna dan menyediakan tempat-tempat
yang sudah dipilih untuk lahan parkir bagi mahasiswa dan dosen yang menggunakan
sepeda motor maupun mobil. Selain itu UNNES sendiri menyediakan bus dan
membangun halte-halte disetiap fakultas yang diharapkan mampu membantu
mahasiswa dan dosen dalam menuju ke fakultas.
Pada
hari dan jam kerja tertentu, semua kendaraan bermotor kecuali bus kampus tidak
diperbolehkan masuk ke area kampus konservasi ini. Jam aktif kerja yaitu mulai
pukul ( 07.00-16.00 ) WIB semua kendaraan dilarang melintas di area kampus. Bus
kampus beropreasi mulai pukul 06.30 WIB sd 16.00 WIB, berputar setiap 15 menit
sekali. Kemudian bus yang berhenti pada titik pemberhentian bus yakni Rektorat
, FMIPA, FBS, GSG, FIK, FIS dan FT. Dan bagi warga Unnes, baik mahasiswa maupun
dosen bisa menggunakan bus yang tersedia ataupun dengan jalan kaki atau
bersepeda.
B.
PENYEBAB PEMBERLAKUAN
PELARANGAN TRANSPORTASI KENDARAAN BERMOTOR DI UNNES
Unnes sebagai Universitas
Konservasi yang mempunyai tujuan atas pelestarian alam, tentu saja sangat
menolak adanya aktivitas yang berdampak buruk terhadap lingkungan di sekitar
kampus Unnes, baik yang dilakukan oleh mahasiswa, dosen dan karyawan Unnes
bahkan tidak terkecuali masyarakat umum yang bertempat tinggal di kawasan
Kampus Unnes. Mengenai masalah tersebut, salah satu aktivitas yang diangap
sangat berdampak buruk terhadap kelestarian lingkungan yang terdapat di unnes
adalah aktivitas kendaraan bermotor yang setiap hari melewati jalan kawasan
kampus Unnes. Seperti yang telah kita ketahui, kendaraan bermotor memiliki
tingkat emisi CO2 yang sangat tinggi, sehingga sangat di khawatirkan akan
menyebabkan polusi udara di Unnes yang nantinya akan berdampak sangat buruk
terhadap lingkungan di Kampus Unnes.
Mahasiswa Unnes yang jumlahnya
puluhan ribu hampir sebagian besar menggunakan kendaraan bermotor sebagai
penunjang aktivitas perkuliahannya. Dengan demikian peran mahasiswa untuk
merusak lingkungan kampusnya sendiri sangat lah besar. Selain itu, bukan saja
mahasiswa yang memanfaatkan kendaraan bermotor untuk mobilitasnya , bahkan
hampir semua dosen juga menggunakan kendaraan bermotor baik mobil maupun sepeda
motor sebagai alat transportasinya. Hal tersebut tentu saja tidak dapat kita
salahkan begitu saja, melihat tingkat keefisienan kendaraan bermotor sebagai
kendaraan pribadi baik dari pihak dosen maupun mahasiswa serta karyawan.
Kendaraan bermotor sangat membantu mempercepat waktu perjalan, apalagi untuk
mahasiswa maupun dosen yang rumahnya jauh dari kampus Unnes.
Menanggapi hal diatas, maka pihak
UNNES membuat sebuah peraturan mengenai pelarangan kendaraan bermotor milik
mahasiswa, dosen, karyawan dan masyarakat umum kecuali bus Unnes masuk ke
kampus unnes pada jam kerja yaitu pada pukul 07.00-16.00 WIB yang bertujuan
mengurangi tingkat polusi udara di lingkungan sekitar Unnes.
C.
PROSES
PEMBERLAKUAN PELARANGAN TRANSPORTASI KENDARAAN BERMOTOR DI UNNES
Seperti foto yang terlihat disamping
ini, masih saja ada kendaraan bermotor yang melintas di jalan kampus Unnes pada
jam kerja. Dengan demikian dapat di opinikan bahwa kurang tegasnya penjagaan
dan pengawasan petugas atau satpam yang menjaga portal di posnya masing-masing.
Hal tersebut sangat tidak sportif apabila masih ada kendaraaan bermotor yang
diperbolehkan masuk kedalam area kampus Unnes. Selain itu masih ada hal yang
lebih buruk lagi yaitu pembolehan warga desa masuk dengan kendaraan bermotornya
ke jalan kampus Unnes.
Proses pemberlakuan pelarangan
masuknya kendaraan bermotor ke jalan atau lingkungan kampus Unnes memang
mengalami kontroversi dari berbagai pihak, baik itu dari kalangan civitas
akademika maupun masyarakat pada umumnya. Dengan diberlakukannya peraturan
tersebut memang berdampak baik terhadap lingkungan kampus Unnes, namun apabila
kita melihat lebih jauh lagi bagaimana dampak negatifnya diterima oleh
lingkungan tempat tinggal masyarakat atau jalan di dalam perkampungan
masyarakat. Faktanya apa yang kita lihat tidak seperti apa yang direncanakan.
Peraturan tersebut menjadikan tingkat polusi lingkungan masyarakat semakin
bertambah. Pasalnya yaitu dengan penutupan jalan di kampus Unnes, maka jalur
transportasi mahasiswa dan masyarakat sekitarnya mengalami perpindahan jalur,
dimana perpindahan tersebut mengarah menuju jalan di perkampungan warga pada
umumnya. Sehingga semakin menjadikan bertambahnya polusi udara yang masuk ke
lingkungan warga yang menyebabkan kerugian tersendiri bagi warga pada umumnya.
Pengadaan bus Unnes memang
menjadi salah satu pemecahan masalah tersebut. Yang diharapkan adalah seluruh
mahasiswa dan dosen serta karyawan dapat menggunakan fasilitas transportasi bus
Unnes tersebut untuk melakukan mobilitas dan aktivitasnya selama masih di dalam
area kampus Unnes. Akan tetapi pemikiran setiap orang pasti berbeda-beda,
apalagi dengan jumlah bus unnes yang hanya ada empat bus saja, masih belum
cukup mampu dijadikan sebagai alat transportasi gratis di Unnes. Apabila
terjadi pergantian jam mata kuliah tentu saja peran bus Unnes sangatlah besar,
namun dengan menunggu selama kurang lebih 10 menit, itu membuat kebanyakan
mahasiswa bosan dan kembali menggunakan kendaraan bermotornya untuk berpindah dari
satu fakultas ke fakultas lainnya melalui jalur perkampungan warga.
Pemberlakuan aturan tersebut juga
semakin menyulitkan warga yang berada di perdukuhan di belakang Fakultas
Teknik. Pihak Unnes yang menjanjikan pembuatan jalan baru untuk masyarakat di
perdukuhan tersebut hanya ucapan belaka. Sampai sekarang janji tersebut belum
ditepati oleh pihak Unnes. Dalam hal ini sebenarnya yang dirugikan bukan hanya
warga di perdukuhan tersebut saja, melainkan kerugian bagi lingkungan Unnes
sendiri. Dengan adanya masyarakat umum perdukuhan tersebut yang diperbolehkan
melintasi jalan kampus Unnes tentu saja sedikit menghambat perencanaan
konservasi itu sendiri.
Dibawah ini adalah salah satu potret
pelanggaranyang dilakukan warga umum terhadap aturan yang telah ditetapkan
Unnes mengenai pelarangan kendaraan bermotor melintasi jalan kampus Unnes pada
jam kerja.
C.I. DAMPAK POSISTIF
Dampak positif yang diharapkan dari
Transportasi Internal UNNES adalah jika semua warga kampus berjalan kaki atau
bersepeda, akan ada saling sapa dan kekeluargaan pun semakin erat. Lain halnya
jika terbiasa bermotor, tegur sapa minim dilakukan dan membuat trataban karena ngebut. Selain itu
mengajak warga Sekaran untuk membantu kebijakan tersebut. Jika warga akan berangkat ke kampus di hari
Senin-Jumat jam 06.30-16.00, diharapkan berjalan kaki, bersepeda, atau naik bus
yang telah disediakan. Parkir kendaraan di tempat yang telah disediakan.
C.2. DAMPAK NEGATIF
Gedung Serba Guna Unnes yang
terletak dibelakang BNI Unnes, pada awal rencana Lantai 1 diisi oleh sepeda,
namun kenyataanya Lantai 1 dipenuh dengan mobil, bahkan Lantai 2 pun yang pada
rencana awal akan diisi dengan motor kenyataanya juga dipenuhi oleh mobil.
Sehingga mahasiswa yang membawa motor ke kampus harus memarkirkan motor di min Lantai 3 jika titik parkir FIS, FMIPA
penuh. Hal ini mengakibatkan produktivitas mahasiswa menurun.
Peminjaman sepeda yang prosedural ditambah lagi kondisi sepeda yang
sudah tidak layak pakai
hal ini memungkinkan peminjaman dan penggunaan sepeda belum berjalan maksimal.
Sehingga mahasiswa menggunakan mtor lewat dalam kampus jika mahasiswa tidak mau
telat.
Ketika jam perkuliahan MKU dimana titik parkir terdekat dengan gedung
perkuliahan penuh, mahasiswa harus rela bertambah capek karena harus
menempatkan kendaraan mereka pada titik parkir yang masing kosong dan jauh dari
gedung perkuliahan.
D.
REKOMENDASI DAN SARAN
Apabila UNNES memberlakukan kebijakan transportasi hijau, ada baiknya
mempersiapkan dan membangun tempat parkir supaya mencukupi kebutuhan kuota
kendaraan bermotor sehingga seluruh mahasiswa maupun dosen yang menggunkan
kendaraan bermotor dapat menikmati fasilitas tempat parkir dengan nyaman dan
tentunya akan lebih tertib.
Pengadaan penambahan jumlah bus unnes juga sangat dibutuhkan, dengan
penambahan maksimal 2-3 bus lagi itu akan mengurangi proses menunggu bus di
masing-masing halte, sehingga banyak orang yang akan berminat menggunakan
fasilitas gratis dan cukup ramah lingkungan tersebut dan akan berdampak positif
bagi lingkungan perkampungan warga karena polusi udara menurun Dengan bahan
bakar pertamina dex sebagai bahan bakar bus Unnes tentunya lebih ramah
lingkungan.
Peningkatan pengadaan peminjaman gratis sepeda ontel kepada mahasiswa
harus segera dilakukan, melihat kondisi saat ini sitem peminjaman sangat buruk,
dimana keadaan sepeda yang buruk mengurangi minat mahasiswa untuk meminjamnya.
Pembuatan jalan baru untuk warga sekitar yang berada di perdukuhan
dibelakang FT seharusnya segera dilaksanakan, karena jika tidak akan menghambat
aktivitas mobilitas warga dan selain itu sedikit merugikan Unnes juga karena
menimbulkan polusi udara.
Yang terakhir adalah peraturan yang berlaku diharapkan tidak hanya
menguntungkan bagi lingkungan Unnes saja kemudian merugikan lingkungan warga
masyarakat sekitarnya, melainkan harus saling menguntungkan. Tentunya dengan
adanya peningkatan kualitas pelyanan Unnes terhadap fasilitas yang sedang
berjalan saat ini sehingga minat mahasiswa menggunakan fasilitas Unnes akan
semakin bertambah dan akan mengurangi mahasiswa dan dosen menggunakan kendaraan
bermotornya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar